Lebih lanjut Dr. Herman Hofi menyampaikan perusahaan telah melakukan usahanya pada tempat yang bukan Izin lokasi perusahaan sebagai tempat menanam sawit. Bahkan pemda Kubu Raya mengakui perusahan RJP telah menanam sawit diluar izin lokasi.
“Kita semua paham bahwa melakukan aktivitas usaha diluar zona yang diizinkan atau Izin lokasi (INLOK) merupakan aktivitas yang melanggar hukum apa lagi dilakukan pada tanah masyarakat yang mempunyai legalitas yang jelas,” terangnya.
Perusahaan yang melakukan aktivitasnya di luar INLOK berarti kegiatan perusahaan tersebut tidak memiliki HGU, dengan demikian jelas bahwa kegiatan usaha diluar INLOK yang berarti diluar HGU merupakan kegiatan illegal telah melanggar sebagaimana yang di atur dalam UU. No.5 tahun 1960 tentang UUPA, dan PP No. 40 tahun 1996 tentang HGU dan di revisi dengan PP No.18 tahun 2021 tentang hak pengolahan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah. Sementara izin INLOK PT.RJP tercantum dalam SK Bupati KKR No.278 tahun 2009.
Tentang izin lokasi perkebunan kelapa sawit. Namun PT RJP terus melakukan aktivitasnya menanam kelapa sawit di luar INLOK yang sudah ditentukan oleh SK Bupati KKR.
PT. RJP melakukan penanaman sawit pada lahan warga yang tergabung dalam KPSA sejak tahun 1998. Berdasarkan surat bupati tingkat II Pontianak no. 522.11461/IV-BAPEDA Tangggal 25 oktober 1999.
Kegiatan perusahaan menanam kelapa sawit secara nyata di luar lokasi perizinan. Namun anehnya tidak ada tindakan apapun dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dalam hal ini adalah Dinas Perkebunan.
Masyarakat sudah melaporkan PT.RJP Pada polda Kalimantan Barat, namun belum ada tanda-tanda penyelesaiannya. Malah terkesan mengambang dengan berbagai alasan yang tidak rasional. Sejak tahun 2015 hingga saat ini belum ditentukan tersangkanya, padahal laporan warga sudah pada tahap penyidikan.
PT RJP ini telah merampok tanah masyarakat di Kec. Rasau Jaya. Kab Kubu Raya ini sepertinya tidak dapat sentuhan baik oleh polda kalbar maupun Pemda KKR Kalimatan Barat.
Hingga saat ini terus melakukan aktivitas perkebunannya di atas lahan yang sangat terang benderang pelanggaran hukum dan pelangaran hak atas tanah masyarakat yang dilakukan PT. RJP.
Masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan hak mereka namun apa daya rakyat kecil selalu terlindas oleh perusahaan yang memiliki akses ekonomi dan kekuasaan.