Ahli Waris Alm Ramli Halim dan Pengacara saat mendatangi biro hukum kota Tangerang. (Foto/Tim)
Ahli waris dan kuasa hukum melanjutkan pertemuan dengan Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Deni Koswara. Dalam pertemuan tersebut, Deni mengaku tidak mengetahui bahwa lahan tersebut masuk dalam Sertifikat Hak Pengelolaan (SHP) 23. Ia juga berjanji akan mengundang pihak terkait untuk duduk bersama dengan ahli waris guna mencari solusi.
Meilina Mengatakan dengan tegas bahwa hingga kini belum ada kejelasan mengenai ganti rugi dari Pemkot Tangerang. Oleh karena itu, pihaknya berencana kembali menutup akses jalan menuju Rusunawa yang berada di atas lahan Itu.
Sementara itu, Parulian Agustinus S.H., M.H. menyatakan bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, tidak disebutkan bahwa Pemkot Tangerang merupakan pemilik sah lahan tersebut. Pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten dan siap melaporkan dugaan kesewenang-wenangan Pemkot ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Metro Jaya, Ombudsman, dan Kementerian PAN-RB.
Salah Satu anggota Ahli waris hadir Menerobos Pemkot Tangerang Bersama Kuasa Hukum dihadapan media Hadir mengatakan saya Willy ahli waris almarhum Ramli Halim berharap permasalahan ini bisa secepatnya ditangani oleh dinas terkait agar segera selesai.
“Kami berharap permasalahan ini secepatnya selesai”. Tidak berlarut-larut dengan janji-janji manis yang pernah saya terima dari tahun 2021.
Willy juga berharap benar. Saya bukan mempersulit warga, karena saya mempertahankan hak milik orang tua saya, memiliki surat dan bukti kepemilikan yang jelas dan sah. (Tim/*)
Info Penulis
BagikanPages: 1 2