TMJakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Haryuning Respati, S.H.,M.H Membuka Sidang kedua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh para Tergugat yang antara lain, 1.Shyam Rupchand Janimal (Tergugat I), 2.Sham Kishinchand Daryanani (Tergugat II), 3. Bhagwandas Naraindas (Tergugat III), 4. Pareek Kishanlal WN India (Tergugat IV).
Sedangkan para Penggugatnya Anggota Aktif PGSL antara lain; 1. Pershotam , 2. Raju Dhaloomal dimana para Penggugat dengan Kuasa Hukum HARTONO TANUWIDJAJA & PARTNERS Advokates & Legal Consultants.
Kuasa Hukum Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. Kepada. Awak. Media mengatakan bahwa, Sidang perkara lanjutan No.607/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst. (Ke-2)…tadi oleh Majelis Hakim telah diterima kelengkapan Legalitas Kuasa dari masing-masing pihak, yaitu :
– Dari Kuasa Penggugat menyerahkan Copy KTA Kuasa yg menghadiri Sidang No.607/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst. – Dari Kuasa Tergugat 1, Tergugat 2 Tergugat 3 sudah menyerahkan SURAT KUASA yg terdaftar di PTSP PN JAKPUS + BAS + KTA Kuasa Tergugat (Note : msh ada Kurang KTA Kuasa An. Suhanan Nasution, SH)
“Jadi Majelis mengingatkan jika Kuasa Tergugat yang hadir berbeda itu WAJIB utk menyerahkan Copy KTA, sementara dari 3 Kuasa TERGUGAT yang hadir Sidang tadi hanya 1 Orang, jelasnya. Didampingi. Advokat Jay Maulana, S.H.,M.H. Usai ex. Sidang di PN Jakarta Pusat, hari ini Kamis, 24 Oktober 2024.