ADVOKAT Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. (Foto/Tim)
Pada data Investigasi Keuangan yang kami miliki, ternyata masih terdapat sejumlah Transaksi Penarikan Dana (Keluar-Masuk) pasca Persetujuan Ratifikasi s/d Tahun 2022 tersebut yang mencapai jumlah sangat besar pada Rekening-Rekening Bank yang terdaftar a/n. Perhimpunan Gandhi Seva Loka dan sejumlah Badan Hukum yang terafiliasi.
Pada Petitum gugatan ini Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Hartono Tanuwidjaja Cs memohon kepada majelis hakim agar menghukum Para Tergugat untuk membayar uang pengganti secara materiil Rp 173 milyar dan Immateriil Rp 100 milyar . Secara menyeluruh menjadi Rp 271 milyar .
Untuk Sita Jaminan(ConseNatoir Beslaag) terlebih dahulu terhadap harta kekayaan Para Tergugat , baik berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak yang berada di atasnya, yang akan diajukan secara tersendiri dan terpisah dengan Gugatan ini, yakni terhadap aset milik Para Tergugat antara lain sebagai berikut :
1. Aset rumah tinggal milik Tergugat ll yang terletak di Jl. Tulung Agung No. 13,RT.00’1 RW.004, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat.
2. Aset rumah tinggal milik Tergugat lll yang terletak di Jl. Lembang No. 42 RT.00l RW.007, Kel. Menteng, Menteng, Jakarta Pusat .
Gugatan Para Penggugat ini didasarkan pada alasan-alasan hukum yang kuat dan karenanya cukup wajar jika Para Penggugat mohon kepada Pengadilan untuk menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
Gugatan Para Penggugat didasarkan pada dalil-dalil yang benar disertai alat bukti yang kuat, sah dan otentik yang mempunyai nilai pembuktian sempuma dan tidak dapat disangkal lagi tentang kebenarannya.
Para Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Vootuaar Bij Voonad) meskipun Para Tergugat mengajukan vezet, banding maupun kasasi. (Tim/*)