Menurutnya, apabila Prinsipal TERGUGAT 1-2-3 dengan Sengaja TIDAK HADIR pada saat agenda MEDIASI, maka Konsekuensinya akan ditetapkan sbg Pihak TERGUGAT yg TIDAK beritikat Baik, dan sudah barang tentu Upaya Hukum lanjutan akan diteruskan kepada para TERGUGAT tsb dgn Membuat Laporan Polisi dan Menyampaikan Laporan Pengaduan Penyalahgunaan Pajak, termasuk ke Sdr. PAREEK dan Sdr. KUKREJA yg menjadi Kroni dari para Tergugat aquo.
Lebih lanjut Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. menambahkan bahwa, Untuk Tahap MEDIASI dari Perkara 607, Majelis Hakim telah menunjuk HAKIM MEDIATOR : Saptono, SH.,MH. dan pihak Kuasa Penggugat mengusulkan Nama MEDIATOR NON HAKIM: Semmy Arter Mantouw, SH.,MH.,MM., ujarnya.
Kuasa Hukum Penggugat Hartono Tanuwidjaja mengatakan, “Tergugat 1,2,3 hadir melalui kuasa hukumnya, namun Tergugat 4 belum hadir.
Penggugat dan Para Tergugat secara bersama-sama tercatat sebagai Anggota Aktif dari PERHIMPUNAN -GANDHI SEVA LOKA” yang dulunya bernama The BOMBAY MERCHANTS ASSOCIATION), berkedudukan di Jakarta dan beratamat di Jl. pasar Baru Selatan No.10 Jakarta Pusat, serta secara Konstitusional mempunyai Legal Standing untuk menggunakan hak dan/atau bertindak sesuai dengan Pasat 8 Keanggotaan Hak dan Kewajiban dari Akta Keputusan Rapat Umum Anggota Luar Biasa Perhimpunan Gandhi Save Loka No. 18, tanggai 25 Februari 2024 jo.