Wilson Colling , S.H., M.H., (tengah) seorang praktisi hukum dan penulis aktif di berbagai platform media sosial, yang selalu berupaya mendorong reformasi hukum di Indonesia. (Foto/Ist)
TM Jakarta – Reformasi hukum acara pidana di Indonesia terus menjadi perdebatan serius di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Wilson Colling, S.H., M.H., seorang praktisi hukum sekaligus penulis aktif, menekankan pentingnya memahami filosofi hukum acara pidana sebagai instrumen untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) dan mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
“Filosofi hukum acara pidana bukanlah sekadar alat untuk memproses pelaku kejahatan. Esensinya adalah melindungi individu dari potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum,” ujar Wilson dalam pandangan tertulis yang dihimpun media ini, Jumat (24/1/25).
Wilson menjelaskan, hukum acara pidana sering kali melibatkan tindakan yang membatasi kebebasan individu, seperti penangkapan, penahanan, atau penggeledahan, yang dilakukan meskipun belum ada putusan hukum tetap yang menyatakan seseorang bersalah. Oleh karena itu, batas-batas tindakan tersebut harus dijaga ketat berdasarkan undang-undang.
“Legalitas dalam hukum acara pidana harus berisi batas-batas yang jelas, tertulis, dan tidak boleh diinterpretasikan di luar dari yang telah diatur. Jika terjadi penafsiran, hal tersebut tidak boleh merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa,” tegasnya.
Info Penulis
BagikanPages: 1 2