Wilson Colling , S.H., M.H., (tengah) seorang praktisi hukum dan penulis aktif di berbagai platform media sosial, yang selalu berupaya mendorong reformasi hukum di Indonesia. (Foto/Ist)
Paradigma KUHAP dan Perlindungan HAM
Wilson mengkritisi fokus Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang cenderung menganut paradigma crime control model, yang lebih berorientasi pada pengendalian kejahatan daripada perlindungan HAM. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah yang seharusnya menjadi dasar sistem hukum di Indonesia.
“KUHAP saat ini lebih menitikberatkan pada asas praduga bersalah. Padahal, paradigma hukum pidana modern telah bergeser dari keadilan retributif menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” jelas Wilson.
Wilson Colling menambahkan, advokat harus mendapat penguatan peran dalam KUHAP untuk memastikan sistem peradilan berjalan secara profesional. “Advokat memiliki tugas krusial sebagai pengontrol jalannya proses hukum. Namun, tidak jarang kami menghadapi tantangan, seperti intimidasi atau ancaman terhadap klien untuk pencabutan surat kuasa jika kami dianggap terlalu kritis terhadap proses penyidikan,” ujarnya.
Menuju Reformasi KUHAP
Wilson menekankan perlunya perubahan mendasar pada KUHAP agar lebih berorientasi pada HAM. Reformasi ini harus mencakup penguatan peran advokat, penghapusan praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan, serta penyelarasan paradigma hukum acara pidana dengan standar internasional.
“Reformasi KUHAP adalah langkah mutlak untuk menciptakan sistem peradilan yang berkeadilan, profesional, dan melindungi hak asasi manusia. Tanpa itu, potensi kesewenang-wenangan aparat hukum akan terus menjadi ancaman nyata bagi keadilan di Indonesia,” pungkasnya. (**)
Info Penulis
BagikanPages: 1 2