TMJakarta – Transparansi Internasional Indonesia (TII) baru saja memublikasikan Corruption Perception Indeks atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2024. Hasilnya, IPK Indonesia menunjukkan perkembangan positif dengan naik 3 poin menjadi 37 dari tahun sebelumnya yang stagnan di angka 34.
Dengan kenaikan indeks ini, peringkat Indonesia terdongkrak menjadi peringkat 99 dari 180 negara, demikian isi siaran pers dari ICW yang dihimpun oleh media ini pada, Kamis (13/2/25).
Meskipun secara umum merangkak naik, Indonesia mengalami penurunan skor pada tiga sumber data IPK, yaitu terkait penggunaan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi, korupsi politik yang melibatkan tiga rumpun kekuasaan, dan penyuapan kegiatan bisnis seperti ekspor, impor, dan perolehan kontrak publik.
Skor Indonesia kali ini juga masih merosot dibandingkan dengan skor tertinggi yang pernah Indonesia dapat, yaitu 40 pada 2019. Sehingga, kenaikan skor IPK 2024 masih menyisakan banyak catatan dan tak cukup kuat untuk menyimpulkan bahwa kondisi antikorupsi Indonesia membaik.