Indonesia Corruption Watch (ICW). Foto/Ist
Ketiga, tidak adanya keinginan dari pemerintah untuk mengakselerasi pemberantasan korupsi melalui penguatan regulasi, diantaranya RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal.
Meskipun skor IPK naik, namun tidak dapat dipungkiri bahwa pada tahun lalu, baik pemerintah ataupun DPR tidak memiliki keinginan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui regulasi.
ICW memandang bahwa alasan utama dibalik keengganan penguatan hukum antikorupsi, baik RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal, yaitu karena regulasi ini akan mengancam stabilitas pejabat publik yang korup karena upaya mereka untuk melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri akan mendapat jerat hukum lebih besar dan terekspos ke publik.
Presiden Prabowo pernah menyampaikan adagium “ikan busuk dari kepala”. Tentu upaya pemberantasan korupsi ke depan harus diinisiasi dan dikawal penuh oleh dirinya selaku Kepala Pemerintahan. Meski demikian, setelah 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran, publik tidak melihat upaya progresif untuk memberantas korupsi, malah terlihat regresif.
Artinya, Presiden Prabowo sedang mengkritik dirinya sendiri yang berpotensi atau sedang mengarah menjadi “kepala yang akan membusuk”. (**)