Pertama, tidak ada inisiatif program ataupun kebijakan antikorupsi yang secara sistematis diimplementasikan oleh pemerintah sepanjang 2024 dan direncanakan pada 2025.
Upaya pemberantasan korupsi seolah tebang pilih atau cherry picking untuk menangani para pihak yang berada pada pusaran kasus korupsi dan merupakan pejabat penting.
Beberapa diantaranya yakni kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia yang patut diduga berkelindan dengan Gubernur BI dan sejumlah anggota DPR, kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta di Kementerian Perhubungan yang patut diduga aliran dananya masuk untuk membiayai Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2019, dan kasus dugaan korupsi pengadaan barang pada rumah jabatan anggota DPR yang patut diduga melibatkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.