Kedua, lahirnya upaya pengerdilan terhadap definisi korupsi sehingga menormalisasi konflik kepentingan, anti meritokrasi, dan nepotisme yang berimplikasi terhadap rusaknya sistem demokrasi dan hukum antikorupsi Indonesia.
Maraknya bagi-bagi kursi, kembalinya TNI dan Kepolisian di jabatan publik, banyaknya pasangan calon pada Pilkada lalu yang terafiliasi dengan dinasti politik, hingga praktik mengacak-acak aturan agar anak Presiden Jokowi dapat berlaga di kontestasi politik merupakan titik terendah sejarah demokrasi di Indonesia yang sangat besar melahirkan pemerintahan yang semakin berpotensi korup.
Korupsi secara ideal tidak terbatas hanya pada hilangnya uang negara atau perekonomian negara, namun saat adanya sistem yang rusak karena mendahului kepentingan pribadi atau kelompok, dapat diartikan sebagai bentuk yang koruptif. Pengerdilan definisi tersebut mengisyaratkan bahwa tumpulnya logika pemerintah dalam menyusun agenda pemberantasan korupsi.