TMJakarta – Federasi Serikat Guru Indonesia sayangkan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (Sekolah dan Kampus). Walaupun dengan catatan tidak menggunakan atribut kampanye, harusnya kedua fasilitas tersebut dapat menjadi ruang netral untuk kepentingan publik.
“Padahal selama ini, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah menjadi ruang netral untuk kepentingan publik. Sehingga dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan pendidikan dijadikan tempat kampanye saat pemilu,” ujar Ketua Dewan Pakar FSGI dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (21/8).
Retno menjelaskan, putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023) lalu turut disayangkan oleh Sekjend FSGI, Heru Purnomo.
“Secara tekhnis nantinya juga akan sulit bagi sekolah saat lembaganya digunakan untuk tempat kampanye disaat proses pembelajaran sedang berlangsung. Hal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik nantinya,” terang Retno meneruskan statement Sekjend FSGI.
Menjadi pertanyaan bagi FSGI, apakah kampanye di fasilitas pendidikan seperti TK, SD, dan SMP, diperbolehkan?
“Seharusnya tidak, karena siswa TK hingga SMP belum termasuk usia pemilih atau belum memiliki hak memilih,” jelas Retno.
Eks komisioner KPI itu juga menyampaikan rekomendasinya atas putusan (MK) yang sudah inkrah tersebut. Retno mendorong pemerintah menjamin keamanan warga sekolah oleh penegak hukum ketika kampanye di lembaga pendidikan dengan batasan persyaratan jaminan yang ketat.
“Apabila pemerintah dapat menjamin ada manfaat pendidikan politik yang lebih besar kepada pemilih pemula dan resiko kerugian dapat diperkecil dengan adanya kampanye di sekolah dengan batasan persyaratan jaminan yang ketat oleh pihak berwenang,” tutupnya. (Rendy/*)