Tampak salah satu guru SMP saat mengajar siswa/i didik. (Foto/Hum)
Tampak salah satu guru SMP saat mengajar siswa/i didik. (Foto/Hum)
Dirjen Nunuk menambahkan, bahwa langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8 tentang Guru dan Dosen, bahwa setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik, serta sehat jasmani dan rohani.