Pekerja dari unsur masyarakat tampak beresiko saat menjalani kegiatan pekerjaan proyek rehabilitasi kantor desa Sirnagalih, Jonggol, Kabupaten Bogor. (Foto/RDI)
TM Kab Bogor – Abaikan keselamatan kerja, proyek rehabilitasi kantor Desa Sirnagalih Kecamatan Jonggol yang menggunakan anggaran Bankeu (Bantuan Keuangan) TA 2025 menjadi sorotan media ini.
Dari tinjauan langsung media ini ke lokasi, Rabu (24/9/25), terlihat beberapa pekerja yang sedang melakukan pengecoran dak beton (pelat lantai beton) tampak tanpa dilindungi oleh APD (K3).
Anehnya, ketika ditanyakan ke beberapa pekerja yang merupakan Swakelola masyarakat justeru memilih mendiamkan konfirmasi media ini.
Tidak adanya TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) di lokasi kegiatan makin menyulitkan tim media ini bisa memperoleh informasi lebih lanjut prihal tekhnis kegiatan, termasuk soal tidak dilengkapinya pekerja dengan APD.
Terpisah, melalui pesan whatsapp pribadinya, Engkar sellaku Sekdes Sirnagalih tidak memberi jawaban atas konfirmasi prihal APD.
Sekdes justeru hanya menanggapi edukasi yang disampaikan tim media ini soal tidak dilengkapinya pekerja yang sedang melakukan pengecoran lantai beton (dak).
“Siap pak terima kasih masukan nya,” jawab Sekdes membalas pesan konfirmasi yang tidak sesuai dengan yang dikonfirmasi.
Pelanggaran tidak menggunakan APD merupakan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) (K3) yang dapat mengakibatkan cedera serius atau fatal bagi pekerja, serta memberikan sanksi bagi penanggunjawab pekerjaan.
Sanksi bagi pekerja pelanggar bisa berupa teguran, denda, hingga tidak diizinkan bekerja lagi, sedangkan perusahaan/ penanggung jawab pekerjaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang K3. (Rdi)