Heru Purwoko Aktivis Front Majukan Daerah. (Foto/TM)
TM Bogor – Paska Keluarnya Putusan MA bernomor : 195K/TUN/2024 muncul berbagai desakan mulai dari Tim Kuasa Hukum Ketua DPD-RI Lanyalla Mahmud Mattalitti, anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha dan Pihak lain yang mendesak Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) segera mengadakan pelantikan Tamsil Linrung menjadi wakil ketua MPR RI dari unsur DPD menggantikan Fadel Muhammad.
Menurut Heru Purwoko Aktivis Front Majukan Daerah seperti rilis resmi nya yang dikirimkan kepada media ini, Rabu (24/8/24), desakan tersebut sangatlah tergesa-gesa seperti sedang kejar setoran. Bahkan Front Majukan Daerah Menilai mereka yang melakukan desakan kepada Pimpinan MPR tersebut diduga tidak menghormati proses hukum yang masih Berjalan sampai saat ini.
Heru Purwoko menyebutkan memang benar sudah ada putusan Kasasi MA bernomor : 195K/TUN/2024 yang diputus Ketua Majelis Prof Yulius dengan anggota majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Yosran, pada putusan Kasasi MA tersebut hanya menyatakan objek sengketa yang belum bersifat Final. Jadi prosesnya masih panjang di periksa lagi putusan Kasasi MA Yang cermat sebelum Mendesak Melakukan Pelantikan Tamsil Linrung Sebagai Wakil Ketua MPR Unsur DPD-RI.
Menurut Aktivis FMD itu, putusan kasasi MA itu bukanlah akhir, dan masih ada proses hukum Lainnya yaitu peninjauan kembali. Sampai akhirnya memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Dan bisa memakan waktu yang cukup Lama, sedangkan Masa bakti Anggota DPD/DPR/MPR hanya sampai 1 Oktober 2024.
Info Penulis
BagikanPages: 1 2