Ketua Apindo Banten Yakub F. Ismail (kiri) Foto/TM.
Menurut pihak PGN bahwa pengenaan pinalti disebabkan karena gas yang digunakan bersumber dari kargo LNG Tangguh yang digasifikasi di FSRU Lampung.
Perusahaan pelanggan PGN tidak bisa berproduksi penuh karena diterapkannya pinalti tersebut. Selanjutnya, PGN tidak diizinkan mengimpor gas, sementara harga gas dunia hanya berkisar pada angka USD 3/MMBTU, jauh dibawah harga normal PGN sebesar USD 7.05/MMBTU.
Yakub lantas mewanti-wanti jika situasi ini tidak bisa terkendalikan maka multiplier effect-nya akan lebih luas lagi dan setidaknya mencakup menurunnya minat invetasi, merosotnya kemampuan ekonomi dan menyumbang pengangguran baru di tengah tingginya indeks penganguran di banten skala nasional.
“Kalau sudah begitu, bukan hanya tidakpastian dalam berusaha yang akan muncul akan tetapi tingkat kriminalitas di Banten juga berpotensi ikut terdongkrak,” terangnya.
Sekadar informasi, bahwa realisasi investasi di Provinsi Banten pada tahun 2023 mencapai Rp103,85 triliun atau terealisasi 173 persen di atas Target 2023.
Hal ini menjadikan Provinsi Banten masuk pada urutan lima besar untuk investasi nasional. Capaian investasi Provinsi Banten masuk lima besar nasional ini berdasarkan rilis dari Kementerian Investasi pada tanggal 24 Januari 2024 lalu. (Red)
Editor: Adrianto