TM Oleh: Wilson Colling
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memberikan amnesti dan abolisi kepada Thomas Lebong, serta sejumlah pihak lainnya yang tengah menghadapi persoalan hukum. Kebijakan ini menimbulkan perbincangan publik yang luas, tidak hanya dari sisi politik, tetapi juga dari aspek konstitusional dan yuridis. Pertanyaannya: apakah langkah Presiden ini sesuai dengan hukum?
Untuk menjawabnya, kita harus merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Presiden memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi setelah mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mekanisme ini adalah bentuk sistem checks and balances dalam negara demokrasi.
Dalam pelaksanaannya, Presiden telah mengirimkan surat permohonan pertimbangan kepada DPR dan bahkan mengutus dua pejabat tinggi negara, yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara, untuk melakukan konsultasi dengan lembaga legislatif tersebut. Ini menunjukkan adanya komitmen terhadap prosedur hukum dan transparansi kebijakan.
Di luar itu, kita juga tidak boleh melupakan dasar hukum lain yang relevan, yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 4. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa:
Amnesti menghapuskan seluruh akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan.
Abolisi menghentikan seluruh proses penuntutan atas tindak pidana tertentu.
Dengan demikian, apabila Presiden memberikan amnesti kepada seseorang seperti Hasto, maka seluruh dampak hukum dari tindak pidana yang didakwakan terhadapnya dianggap tidak ada. Ia tidak lagi perlu mengajukan banding terhadap putusan pengadilan. Sebaliknya, jika abolisi diberikan kepada Thomas Lebong, maka seluruh proses penuntutan terhadap dirinya dihentikan, termasuk proses banding yang sedang atau akan berjalan.
Tentu, dalam konteks negara hukum, kebijakan semacam ini tak boleh dipandang sebagai intervensi eksekutif terhadap yudikatif. Sebaliknya, kewenangan Presiden memberikan amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif yang dilindungi konstitusi, dengan syarat mekanisme konsultasi dan persetujuan DPR terpenuhi. Oleh karena itu, polemik yang mengaitkan kebijakan ini dengan kepentingan politik sebaiknya ditanggapi secara proporsional.
Lebih dari seribu permohonan amnesti dan abolisi juga telah diajukan kepada Presiden, menandakan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pilih kasih, tetapi respons terhadap kondisi hukum dan sosial tertentu, sebagaimana juga pernah dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
Namun demikian, pemerintah tetap harus bersikap hati-hati. Pemberian amnesti atau abolisi seharusnya dilakukan secara selektif dan berdasarkan pertimbangan hukum objektif, agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat maupun memperlemah kepercayaan terhadap sistem peradilan pidana.
Keadilan tidak boleh dibeli, dan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan politik. Pemberian amnesti dan abolisi harus menjadi pengejawantahan dari cita-cita hukum: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Jakarta, 01 Agustus 2025. Penulis : Wilson Colling, S.H., M.H. praktisi hukum dan pendiri Wilson Colling & Associates (WCALawfirm).