Sengketa jual beli tanah di Desa Gorontalo, Labuan Bajo. (Foto/GD)
TM Labuan Bajo – Masih berlanjut tentang model baru dugaan mafia tanah milik yang sudah di jual beli sah melalui akta PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di kawasan pantai Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo. 14 dokumen alas hak milik sah, maka PPJB sah dibuat, tapi Penjual malah menggugat Pembeli supaya PPJB batal karena tanah sempadan.
Diuraikan bahwa, PPJB pada 13 Februari 2024, tanah sah milik penjual asal mula warisan ayahnya, Muhamad Saing Makasau (Saing), didukung 14 (empat belas dokumen alas hak) baik dari Tua Kampung, sesama ahli waris dan terutama konfirmasi dari Pemerintah Desa. Sehingga tanah itu bukan sempadan pantai, dijelaskan pula batas-batasnya.
“Pada penandatangan akta PPJB sepakat bayar uang muka/Down Payment(DP) RP.120 juta dari kesepakatan harga tanah seluas 1500 m² itu Rp.1 milyar. Syarat pelunasan sesuai pasal PPJB adalah sebulan setelah sertifikat tanah terbit. Untuk pengajuan sertifikat dilakukan berdua, beban biaya pada penjual,” kata Lie Sian / Pembeli dalam keterangan persnya, Kamis (31/7/2025) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Baru beberapa bulan akta PPJB ditandatangani, sekitar bulan Agustus 2024, Saing bilang kepada saya, melalui suami saya, bahwa tanah itu tidak bisa disertifikatkan oleh BPN, karena tanah itu sempadan pantai. Saing secara sepihak mengirim surat pembatalan PPJB kepada saya,” lanjutnya.