Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin, Kecamatan Pontianak Utara. (Foto/Tim)
Pihak keluarga yang diwakili oleh kakek korban, Samat langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan pelaku (I) ke Polresta Pontianak pada 1 Septermber 2024 (kemarin).
“Mewakili keluarga saat ini mengambil langkah hukum dengan membuat pengaduan polisi di Polresta Pontianak pada hari Minggu 1 September 2024 terang Edi Samat,” tuturnya.
Edi Samat berharap pihak pesantren juga segera mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti kasus ini demi keadilan bagi cucunya dan keamanan santri lainnya di pondok pesantren tersebut.
Sebelum berita ini diterbitkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait dan mengumpulkan barang bukti dan data otentik. (Tim)
Kontribusi Berita: Kamijo
Editor: RDI
Info Penulis
BagikanPages: 1 2

