TMKab – Bogor-Tabloid-Mantap-para penjual rokok ilegal di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang mengaku dari ormas gibas diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan saat dimintai keterangan terkait aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai, pada (17/1/2026)
Peristiwa tersebut terjadi ketika wartawan tengah melakukan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di kawasan wilyah hukum kecamatan cileungsi, tersebut Namun, bukannya memberikan klarifikasi, penjual rokok alih-alih justru bersikap arogan dan mengeluarkan kata-kata bernada ancaman
“saya anggota gibas bahkan poto kamu dan motor kamu udah sya sebar ke group gibas, kalau kamu engga pergi dari sini anggota saya akan pada datang kesini akan menghabisi kamu, saya otang sini asli orang kampung dayeuh,” Ujar okun yang mengku dari ormas gibas sambil nunjuk nunjuk ke wartwan yang sedang bertugas sesuai pungsi jurnalistik.
Tak hanya itu, penjual rokok ilegal tersebut bahkan menyebut-nyebut dan mengaku dirinya dari salah satu ormas dan menantang Polsek setempat untuk datang ke tempatnya.
Namun pada saat dihubungi Kapolsek cileungsi Kompol Edison tidak merespon sehingga penjual roko yang tidak diketahui namanya tersebut semakin berani dan mengusir dengan nada mengancam.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi dan pelecehan terhadap profesi jurnalis.
“Saat kami menanyakan izin dan asal-usul rokok tanpa pita cukai tersebut, yang bersangkutan justru marah dan mengatakan agar wartawan tidak macam-macam, sambil menyebut nama Polsek,” ujar salah satu wartawan di lokasi.
Sikap tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap wartawan dapat diproses secara hukum.
Selain itu, peredaran rokok ilegal sendiri merupakan pelanggaran serius terhadap hukum karena merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta berpotensi membahayakan konsumen. aparat penegak hukum (APH) diharapkan dapat segera bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak kapolsek cileungsi terkait dugaan pencatutan nama institusi oleh penjual rokok ilegal tersebut. awak media masih berupaya menghubungi pihak berwenang untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Kasus ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan, khususnya insan pers, yang berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera turun tangan untuk menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal sekaligus memastikan perlindungan terhadap wartawan yang lagi tugas dilapangan Tegasas,” ( KARIM

