SD Negeri 2 Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. (Foto/Hadri)
TM Kab Bogor – Guna menutupi kurangnya kursi (bangku) kelas bagi siswa/i didik dalam mengikuti kegiatan belajar, SDN Negeri 2 Sukaresmi memutuskan membebankan biaya pengadaan kursi kepada orang tua siswa.
Menganggap putusan tersebut telah dimusyawarahkan melalui forum rapat komite bersama Kepala Sekolah, namun faktanya terdapat belasan murid orang tua murid kelas I merasa berat dan terbebani dengan nilai 75 Ribu yang telah diputuskan.
Agua Herwandi selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 2 Sukaresmi tidak bisa menampik akan adanya pungutan yang terindikasi liar tersebut. Pasalnya, pungutan itu memiliki nilai rupiah yang ditentukan dan bukan berupa sumbangan keikhlasan sesuai kemampuan orang tua siswa.

Dari daftar nama ortu murid yang dituliskan untuk merangkum pembayaran kursi belajar oleh para orang tua siswa, diketahui telah terdapat sekitar 18 ortu murid yang sudah membayarkan lunas nilai 75Ribu (dua ortu murid masih kurang 25 ribu) sesuai yang telah ditentukan. Dan terdapat sekitar 15 Ortu murid yang masih belum dituliskan namanya (belum membayar-red).
Ironinya, ketika dikonfirmasi secara langsung oleh media ini pada Jumat (12/9/25), Kepsek justeru memilih hanya memberikan data catatan komite (sesuai yang media ini mohonkan), tanpa berkeinginan menjelaskan dan maupun mengklarifikasi.
Bahkan, setelah memperlihatkan catatan yang terdapat stempel SDN 2 Sukaresmi itu, Kepsek mendadak memilih pergi meninggalkan awak media, dengan seutas pernyataan bahwa hendak ada urusan lain.

Terpisah, Ketua Komite yang juga merupakan sebagai Sekdes pernah menyatakan bahwa dirinya tidak pernah merasa mengikutu rapat komite dengan Kepsek terkait untuk membahas soal kursi belajar.
Ketua komite menyatakan tidak mengetahui bagaimana ada nilai 75 Ribu yang dibebankan kepada para ortu murid kelas I SDN 2 Sukaresmi. “Pernah mengetahui soal ada kekurangan kursi untuk belajar di kelas I, tapi saat rapat komite bersama dengan Kepsek kebetulan saya tidak diajak ikut rapat dan jadi saya tidak tau menahu soal pungutan 75 Ribu itu,” ujar Ketua Komite memberikan penjelasanya di Kantor Desa.
