Hari Raya Waisak, Rutan Kelas IIA Palangka Raya Berikan Remisi Khusus Kepada WBP
“Remisi adalah hak narapidana yang berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran, aktif mengikuti pembinaan, dan memenuhi syarat-syarat lainnya. Selamat kepada saudara kita yang telah mendapatkan remisi khusus, hal ini menjadi momentum untuk terus memperbaiki diri”, ujar Maâruf. (Red)
RELATED ARTICLES