Pada 1 Juli 2025, Indonesia Corruption Watch (ICW), bersama dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Satya Bumi, dan Yayasan MADANI Berkelanjutan telah menyerahkan keterangan Sahabat Pengadilan (Amici Curiae) untuk perkara nomor 142/PUU-XXII/2024 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (Foto/Ist)
Jika permohonan para pemohon dikabulkan, pemberantasan korupsi di Indonesia bukan hanya akan mengalami pelemahan untuk kesekian kalinya, tetapi korupsi itu sendiri akan menjadi mustahil untuk diberantas.
Melalui keterangan kami, klaim dari para pemohon bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bersifat “karet” juga telah kami bantah di dalam keterangan Amici Curiae menggunakan analisis terhadap data empiris serta pembacaan holistik terhadap peraturan perundang-undangan yang menunjang sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Berdasarkan pemantauan ICW, semenjak 2015–2023 saja, telah terdapat setidaknya l 6.119 kasus tindak pidana korupsi diputus di pengadilan yang telah terbukti memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. Apabila kedua pasal ini dihapus begitu saja oleh Mahkamah Konstitusi, dapat dibayangkan dampaknya terhadap ribuan kasus tersebut dan para terpidana serta terdakwa korupsi akan berbondong-bondong untuk meminta agar dibebaskan kepada melalui upaya hukum dari banding hingga peninjauan kembali. Terlebih, hal tersebut juga akan berpotensi kuat mencoreng prinsip kekuasaan kehakiman dari pengadilan yang sudah memutus perkara-perkara tadi,” ungkap Yassar Aulia, Peneliti ICW.
Dalam perkembangan paradigma korupsi secara kontemporer, alasan mengapa korupsi dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) adalah karena secara karakteristik, ia merupakan fenomena yang kompleks dan memiliki dampak kerusakan yang luar biasa bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Salah satu contoh nyatanya dapat dilihat dari korupsi yang memiliki irisan dengan tata kelola sumber daya alam atau korupsi lingkungan yang seringkali bukan hanya membawa kerugian sosial, namun juga kerugian ekologis yang tidak dapat dihitung secara sempit hanya dari nominal uang yang dikorupsi semata.
“Praktik korupsi di sektor lingkungan dan sumber daya alam (SDA) bukan kejahatan biasa. Ia merupakan kejahatan yang berdampak luas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak ekosistem, melanggar hak asasi manusia, dan menciptakan ketimpangan sosial-ekonomi yang mendalam. Korupsi lingkungan kerap menjadi aktor di balik pembiaran kerusakan hutan, alih fungsi lahan yang ilegal, dan penerbitan izin yang melanggar tata ruang. Kerugian akibatnya tidak dapat dihitung hanya dari nilai uang yang dikorupsi, melainkan juga dari dampak ekologis jangka panjang yang ditimbulkan, termasuk hilangnya fungsi ekologis hutan, bencana iklim, dan konflik lahan,” imbuh Sadam Afian Richwanudin, Peneliti MADANI Berkelanjutan.