Pada 1 Juli 2025, Indonesia Corruption Watch (ICW), bersama dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Satya Bumi, dan Yayasan MADANI Berkelanjutan telah menyerahkan keterangan Sahabat Pengadilan (Amici Curiae) untuk perkara nomor 142/PUU-XXII/2024 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (Foto/Ist)
Secara aktual, bagaimana korupsi berdampak secara luas dapat tergambar dari korupsi yang dilakukan oleh salah satu pemohon, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
“Salah satu pemohon yaitu Nur Alam merupakan mantan terpidana Tipikor di tahun 2018 yang dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang lucunya saat ini ia mohon untuk dihapuskan. Mengingat kembali rekam jejak Nur Alam sebagai Gubernur Sultra dan praktik korupsinya berupa suap izin tambang nikel ilegal dan penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat publik telah memberikan kehancuran alam dan penderitaan bagi seluruh masyarakat pulau kecil Kabaena. Hingga saat ini, masyarakat Kabaena harus hidup dengan logam nikel yang ada di dalam tubuhnya dan dampak ini akan terus menerus dirasakan sampai ke keturunan mereka. Hingga saat ini, para perusahaan masih dengan leluasa beraktivitas di atas pulau kecil itu,” ujar Salma Inaz, Juru Kampanye Satya Bumi