Pelaksana Harian (PLH) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Drs. Mochamad Ade Afriandi, M.T (Foto/Tim)
TM Kab Bogor – Plh Disdik Provinsi Jawa Barat (Jabar) Drs. Mochamad Ade Afriandi, M.T. menegaskan 36 calon siswa (casis) titipan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor yang bersekolah di SMA Negeri 3 Cibinong, tidak diberi Nomor Induk Siswa (NIS), karena bersekolah di sekolah reguler (SMA Negeri Cibinong-red).
“Satu rombel siswa siswa titipan dari UPT PPOPM, Dispora yang bersekolah di SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor, dasarnya adalah Memorandum of Understanding (MoU),” ujarnya melalui telepon seslulernya Minggu (15/09/24) saat dikonfirmasi terkait ada 36 calon siswa (casis) dari PPOPM yang bersekolah di SMA Negeri 3 Cibinong sebagai casis titipan.
Disampaikan oleh Kadisdik Jabar, terdapat 52 calon siswa yang merupakan atlet binaan dari UPT PPOPM, Dispora, karena terdapat 16 casis yang mendaftar melalui jalur prestasi ditolak oleh SMA Negeri 3, Cibinong.
“Maka kami menempuh jalur MoU yang sebelumnya ditandatangani antara Dispora dengan SMA Negeri 3 dan diketahui oleh Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wailayah I Jabar,” terangnya.
Sementara menurut Praktisi Hukum Didi Sumardi, SE, SH, MH., saat diminta tanggapannya melalui telepon seluler Selasa (20/08/24), mengatakan, jika benar terdapat penerimaan siswa baru tidak melalui proses PPDB. terduga pelaku penyelewengan atau penyimpangan Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dijerat dengan Undang Undang Anti Korupsi
Menurut pengacara senior tersebut, dalam penyelengaraan PPDB semuanya harus berdasarkan dan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagai dasar hukum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
Masih menurut Didi Sumardi, MoU tidak ada dasar hukumnya. Hanya meupakan kesepakatan dari para pihak yang membuat kesepakatan atau nota kesepahaman diantara mereka. Memorandum of Understanding menjadi undang undang bagi mereka yang membuat kesepatan. (Tim)
Kontribusi Berita : AHP