TMKab Bogor – Tabloid Mantap – pembelian buku lembar kerja siswa (LKS) seharusnya dibiayai dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan di berikan secara gratis kepada siswa sesuai dengan permendikbudristek nomor 2 tahun 2008 tentang buku, namun ironisnya praktik yang bertentangan dengan regulasi ini diduga terjadi di MI SIROJUL FALAH yang berlokasi di desa cicadas, JL gang sawo, kecamatan gunung puteri, kabupaten bogor, jawa barat.
kepala sekolah MI SIROJUL FALAH diduga menjual buku LKS seharga kisaran 150.000 sampai dengan RP 160.000 ribu per smester-nya kepada siswa melalui komite kelas masing-masing sekolah, praktik ini dinilai sebagai bentuk pungutan yang tidak sesuai aturan, bahkan berpotensi menjurus pada komersialisasi pendidikan.jum’at (21/11/2025.
menurut beberapa orang tua siawa yang jumlahnya kurang lebih 20 orang dan sengaja mengundang menelpon wartawan yang anaknya mengenyam pendidikan di MI SIROJUL FALAH,(YASIPA) beberapa orang tua siswa menyampaikan keluhan-nya “kami selaku para orang tua siswa kami sangat keberatan pak dengan adanya pembelian buku LKS per semester ada yang Rp 150.000 ribu ada juga yang Rp.160.000 rupiah, tergantung kelasnya, di sekolah MI SIROJUL FALAH, dan ini terjadi sudah lama pak, kami minta tolong kepada bapak-wartawan untuk menyampaikan keluhan kami,” Kata salah satu orang tua siswa MI SIROJUL FALAH (YASIPA)
sambung orang tua siswa lainnya menambahkan “saya sekarang menganggur pak tidak punya pekerjaan soalnya di tempat kerja saya sudah tutup pabriknya pindah ke jawa dan sekarang saya nganggur pak, tidak punya penghasilan sama sekali mana ngontrak dan sebentar lagi semaeter dua harus beli buku LKS lagi, dan masuk sekolah di MI SIROJUL FALAH biayanya juga cukup mahal pak, waktu saya memasukan anak saya, baiya pendaftaran di minta empat juta rupiah, dapat baju olaraga, baju batik, seragam pramuka, dan seragam baju putih dapat empat setel, sekolah seharusnya menjadi tempat pembelajaran bukan tempat mencari keuntungan dari kebutuhan sisawa” sambung orang tua siswa MI SIROJUL FALAH yang enggan di sebutkan namanya.
saat di konfirmasi di kantornya kepal sekolah MI SIROJUL FALAH herman S.Ag. terkait penjualan LKS, mengakui ” Iya betul pak tapi saya juga terpaksa untuk menutupi gaji guru honorer, karena di sini tata-rata guru honorer semua ada tiga puluh tujuh orang guru honorer, yang PNS-nya cuma ada dua orang yaitu saya (kepsek MI SIROJUL FALAH dan guru biasa, dan saya juga tau ini salah sudah melanggar, dengan jumlah murid kurang lebih 800 murid kalau pake dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak cukup pak,” Ujar Herman S.Ag. selaku kepala sekolah MI SIROJUL FALAH (YASIPA).
Permendikbudristek nomor 2 tahun 2008 menyebutkan bahwa sekolah dilarang menjual buku kepada siswa dalam bentuk apa pun, termasuk LKS, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan bagi guru PNS, berpotensi di berhentikan secara tidak hormat, dana BOS harus digunakan untuk kebutuhan oprasional dan pembelajaran siswa termasuk pengadaan buku pelajaran, tanpa membebani peserta didik.(Karim)