TM BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengamanan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) melalui tiga skema utama: pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Langkah tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandi, dalam Rapat Koordinasi Lanjutan Pencegahan Korupsi melalui Penertiban dan Pengamanan BMD yang digelar di aula BPKAD Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (20/11/2025).
Deden menekankan pentingnya pengamanan melalui jalur hukum sebagai strategi pencegahan potensi tindak korupsi. Menurutnya, persoalan aset daerah, khususnya aset tanah, masih ditemukan di beberapa titik.
Beberapa kendala yang kerap muncul dalam pengelolaan aset tanah, antara lain:
- Tidak adanya batas kepemilikan yang jelas,
- Aset dikuasai pihak ketiga,
- Tumpang tindih lokasi dengan sertifikat lain,
- Keterbatasan anggaran sertifikasi,
- Data aset yang belum diperbarui.
Karena itu, ia menegaskan perlunya inventarisasi dan rekonsiliasi aset tanah antara BPKAD selaku pengelola barang dengan OPD pengguna barang, pengurus barang, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Penetapan kategorisasi aset, apakah kategori satu, dua, atau tiga, harus melibatkan OPD dan kantor pertanahan setempat,” ujar Deden.
Ia menambahkan bahwa Pemprov Banten akan mendorong penyediaan anggaran sertifikasi, pembentukan tim gabungan Pemda–BPN, penunjukan PIC khusus, hingga pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri.
“Terakhir, kami akan memastikan pelaksanaan target sertifikasi tanah Pemda tahun 2025, termasuk penyelesaian tunggakan dari tahun sebelumnya,” tegasnya.
BPN: Kunci Pengamanan Aset adalah Kolaborasi, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menilai kegiatan ini menjadi bentuk sinergi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan BPN.
“Kunci utama pengamanan aset adalah kolaborasi dan sinergi yang kuat serta terukur,” ujarnya.
Ia meminta jajaran BPN untuk menyusun ukuran kinerja yang lebih pasti, termasuk target penyelesaian dan batas waktunya.
KPK Tekankan Sertifikasi 100 Persen, Kepala Satgas Korsupgah Wilayah II KPK, Arif Nur Cahyo, menegaskan bahwa pengamanan BMD harus dilakukan hingga seluruh aset tanah Pemprov Banten aman dan tersertifikasi 100 persen.
Ia mencatat bahwa tingkat sertifikasi saat ini belum maksimal dan perlu dipercepat agar tidak terseret dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya.
KPK menargetkan penyelesaian 143 bidang tanah milik Pemprov Banten pada tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor B/3364/KSP.00/70-73/05/2025 tanggal 19 Mei 2025. Progres Sertifikasi 2025 Meningkat Hasil evaluasi KPK menunjukkan progres signifikan:
- Per 1 Mei 2025: 1.129 dari 1.528 bidang (73,88%) telah bersertifikat.
- Per 20 November 2025: 1.213 bidang (79,38%) telah bersertifikat.
Percepatan ini merupakan hasil sinergi antara KPK, Pemprov Banten, BPN, serta pemerintah kabupaten/kota. Daerah Prioritas Sertifikasi 2025 Target sertifikasi tanah Pemprov Banten pada tahun 2025 meliputi:
- Kota Cilegon (3 bidang)
- Kota Tangerang Selatan (16 bidang)
- Kota Tangerang (23 bidang)
- Kabupaten Tangerang (15 bidang)
- Kabupaten Lebak (11 bidang)
- Kota Serang (26 bidang)
- Kabupaten Serang (25 bidang)
- Kabupaten Pandeglang (24 bidang)
Seluruh daerah ini menjadi fokus percepatan sertifikasi aset di tahun 2025.(ben/*)
