Sunday, December 1, 2024
spot_img
HomeSorot InvestigasiKetua GNPK-RI Depok: Pemberian Kesempatan Pelaksanaan Pembangunan Penggantian Jembatan Jatijajar Diduga Tidak...

Ketua GNPK-RI Depok: Pemberian Kesempatan Pelaksanaan Pembangunan Penggantian Jembatan Jatijajar Diduga Tidak Sesuai Aturan

HEADLINE NEWSspot_img
TM Depok – Molornya pekerjaan pembangunan akses jembatan penghubung perumahan Jati Jajar yang berada di Jl. Bogor Raya, Kelurahan Jatijajar, Tapos, mendapat sorotan dari Ketua GNPK-RI Kota Depok Ir. Patar Hutabarat. Disebut oleh dia, Pemberian Kesempatan Pelaksanaan Pembangunan Penggantian Jembatan Simpangan Jl. Raya Bogor-Jl. Perumahan Jatijajar diduga tidak sesuai aturan.
“Perumahan Jatijajar hal ini akan sulit dilaksanakan dengan penambahan waktu maksimum 50 hari sesuai Undang-undang yang menurut hitungan kami akan berakhir 14 Februari 2023. Menurut beliau jembatan jatijajar ini bukan selesai sampai pemasangan girder dan lantai, namun masih ada ornamen yang akan dipasang diatas jembatan sesuai perencanaan awal,” ujar Patar Hutabarat memberikan keteranganya kepada media ini, Minggu (5/2).
Patar yang juga merupakan warga dari perumahan jatijajar, juga menyampaikan ada banyak hal yang akan kita sampaikan ke Inspektorat tentang pelaksanaan proyek ini, yang pertama anggaran APBD 2022 sudah disahkan April 2022, namun lelang kenapa di akhir tahun.
“Tahapan lelang di UPBJ Kota Depok terjadi ulang tender karena administrasi tidak lengkap, namun setelah lelang ulang perusahaan pemenang tender adalah peserta lelang pertama yang nilai penawarannya naik ratusan juta. Perlu Inspektorat menyelidiki apakah benar hanya kebetulan..? Banyaknya informasi dilapangan yang menyatakan koordinasi yang rumit dan memerlukan biaya,” tegasnya.
Diterangkan secara rinci oleh Patar, Pengertian Perpanjangan waktu berbeda dengan Pemberian kesempatan, yakni, Perpanjangan waktu adalah perubahan kontrak untuk menyelesaikan kontrak disebabkan perubahan lingkup pekerjaan, keadaan kahar/force majeure atau peristiwa kompensasi. Apabila Penyedia diberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan maka penyedia tidak diberikan sanksi.

Pemberian kesempatan adalah perubahan kontrak untuk menyelesaikan kontrak yang diberikan oleh PA/KPA/PPK kepada penyedia yang disebabkan kesalahan penyedia. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.

Disisi lain, dilansir dari portal berita depok, Kadis PUPR Kota Depok menanggapi dengan optimis atas pekerjaan proyek jembatan tersebut.
“Kami optimistis proyek Jembatan Jatijajar rampung tepat waktu setelah dilakukan addendum atau perpanjangan waktu pengerjaan. Saat ini progresnya sudah 80 persen,” ujarnya, pada kamis (2/2).
Terpisah, Ivan M, S.H Ketua Umum LSM Mitra turut memberikan pandangannya atas keterlambatan proyek jembatan dengan nilai HPS yang tertera di LSPE sebesar Rp, 6,638.585.606,00,- itu berharap pihak PUPR Kota Depok dapat bersikap tegas kepada perusahaan pelaksana atas proyek itu.
“Apakah setelah perpanjangan waktu pekerjaan sudah selesai 100 persen, apabila tidak selesai pada tanggal 14 Februari 2023 maka Perusahaan pelaksanan (PT. Sudut Siku) harus dicantumkan dalam daftar hitam,” tegas Ivan.
(Tim)

Editor : Rendy Mamesah

spot_img
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page