Spanduk larangan kegiatan pemanambangan tanpa izin yang terpasang di lahan perhutani (poto -Benny wn)
TM Lebak,Banten – Aktivitas tambang ilegal di wilayah Lebak Selatan, khususnya di blok Ledeng Kecamatan Cihara, kian meresahkan masyarakat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta segera bertindak cepat untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan, Kamis (18/09)
Selain itu, publik juga mendesak Polda Banten serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengusut tuntas para pelaku perusakan dan penyerobotan lahan hutan milik Perum Perhutani. Desakan ini termasuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan para pengusaha tambang liar di wilayah tersebut.
Selama ini, masyarakat hanya bisa menjadi penonton dari maraknya aktivitas tambang ilegal. Sementara itu, dampaknya sangat terasa: infrastruktur jalan rusak, lingkungan terancam hancur, dan pemasukan negara sama sekali tidak ada.
“Sudah saatnya ada tindakan nyata, bukan sekadar wacana. Kami berharap aparat penegak hukum tegas menindak siapa pun yang bermain di balik tambang ilegal ini,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat saat ditemui awak media.
Perputaran Uang Fantastis dari Tambang Ilegal di Cihara, Negara Dirugikan. Perputaran uang dari hasil tambang ilegal ini disebut mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah setiap bulannya.
Ironisnya, penjualan hasil tambang tersebut dilakukan tanpa dokumen resmi dan langsung disalurkan kepada perusahaan-perusahaan besar. Kondisi ini jelas merugikan negara karena tidak ada pemasukan yang masuk ke kas pemerintah.
Sementara itu, Perum Perhutani yang memiliki mandat untuk mengelola kawasan hutan dengan baik, dinilai tutup mata. Tidak pernah ada konferensi pers maupun laporan resmi yang disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup maupun Kementerian Kehutanan terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.
Sumber lain yang tidak ingin jati dirinya di ungkap mengatakan. Lebih parahnya lagi, Banyak pemberitaan dari berbagai media, baik lokal maupun nasional, tidak menggoyahkan aparat penegak hukum untuk menjadikan temuan ini sebagai dasar melakukan penyelidikan.
“Kalau dibiarkan terus, hutan habis, lingkungan rusak, masyarakat hanya jadi korban. Negara pun dirugikan dengan kerugian yang tidak kecil,” tegas sumber lain.
Suara desakan publik kian menyala. Masyarakat berharap negara benar-benar hadir dengan tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Cihara, Lebak Selatan.
Aparat penegak hukum yang berwenang diminta segera turun tangan menindaklanjuti berbagai pemberitaan dan laporan warga. Publik menilai, persoalan ini bukan lagi sekadar isu, melainkan laporan nyata dari masyarakat yang selama ini hanya menjadi korban.
Masyarakat juga mengingatkan agar hasil tambang ilegal tidak terus-menerus dinikmati segelintir pengusaha atau pihak-pihak yang memiliki kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri, tanpa memikirkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Negara harus hadir, jangan biarkan rakyat berjuang sendiri menghadapi mafia tambang,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Dari hasil penelusuran, investigasi, dan informasi yang dihimpun awak media TabloidMantap.com, terungkap adanya 12 orang koordinator lapangan (korlap) yang disebut-sebut menjadi aktor berpengaruh dalam aktivitas tambang batu bara ilegal di Kecamatan Cihara, Lebak Selatan.
Ke-12 nama yang di sebut sebut warga diduga memiliki peran penting dalam mengatur jalannya operasional tambang, mulai dari perekrutan pekerja, pengamanan lokasi, hingga distribusi hasil tambang ke berbagai pengusaha besar tanpa dokumen resmi.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan terorganisir yang bekerja rapi di balik maraknya aktivitas tambang ilegal tersebut. Publik pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti data dan informasi yang sudah terungkap.
“Kalau sudah ada nama-nama yang disebut, seharusnya aparat tidak lagi menutup mata. Ini sudah terang benderang,” ujar salah seorang warga yang juga ikut menyoroti kasus ini.(Ben TM)