Suasana di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat
TMLabuan Bajo – Suasana di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat kembali memanas pada Selasa, 27 Agustus 2024. Keluarga besar ahli waris Ibrahim Hanta menggelar aksi demonstrasi damai sekitar pukul 09.00 WITA, menuntut keadilan atas sengketa tanah Keranga yang telah berlarut-larut.
Mereka mendesak pihak BPN Manggarai Barat untuk segera membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Paulus Grant Naput (SHM 2549) dan Maria Fatmawati Naput (SHM 2545) yang mereka klaim cacat secara yuridis dan administrasi.
Menurut pihak ahli waris Ibrahim Hanta , proses penerbitan SHM tersebut tidak hanya mengandung kesalahan prosedural, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa hak atas tanah yang seharusnya menjadi milik mereka justru jatuh ke tangan pihak lain secara tidak sah.
Dalam aksi tersebut, pihak keluarga Muhamad Rudini juga mengemukakan tuntutan mereka. Mereka meminta agar BPN Manggarai Barat menghadirkan Erwin Santosa Kadiman untuk bertemu dengan keluarga di kantor BPN.
“Pertemuan ini dianggap penting, dimana Santosa Kadiman perlu mengklarifikasi akta PPBJ atas lahan seluas 40 hektar yang dibelinya dari Niko Naput. Di dalam PPJB itu, alas hak mereka yang berada di lahan lain di di luar batas tanah Ibrahim Hanta (yang ternyata sudah dibatalkan oleh Fungsionaris Adat tahun 1998) tapi Kadiman & Niko Naput) tanpa alas hak mengklaim 11 ha Ibrahim Hanta adalah bagian tanah mereka, padahal bukan”, kata Muhamad Rudini.