Suasana di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat
Rudini menjelaskan bahwa adapun alasan atas tuntutan untuk membatalkan SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput adalah dasarnya surat dari Kejagung kepada Muhamad Rudini tanggal 23 Agustus 2024, perihal penyampaian hasil operasi Intelijen yang dilaksanakan pada bulan Mei 2024. Hal itu sudah sangat jelas terdapat cacat administrasi dan cacat yuridis.
“Alas hak Asli tidak ada di BPN Manggarai Barat, bagaimana bisa BPN menerbitkan SHM Paulus dan Maria itu bisa terbit?, selain itu tanah di lokasi tumpang tindih, Surat dari Kejagung ini sudah sangat kuat untuk batalkan SHM-SHM tersebut sehingga BPN tidak disalahkan,” kata Muhamad Rudini.
Hal senada diungkapkan oleh Jon Kadis,S.H., PH keluarga akm.Ibrahim Hanta, bahwa BPN Manggarai Barat tidak punya alasan lagi untuk tidak membatalkan sejumlah SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput.
“Pembatalan SHM Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput sudah bisa dibatalkan BPN langsung karena warkah asli atau alas hak 16 hektar tidak ada aslinya dan sekarang sudah ada terang benderang berdasarkan surat dari Kejagung dan fakta sidang di pengadilan bahwa warkah aslinya idak ada di BPN, jadi ini tanpa harus tunggu putusan ingkrah dari Pengadilan,” jelas Jon.