Suasana di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat
Logam menilai bahwa BPN Manggarai Barat tidak profesional, hal itu terbukti Kejaksaan Agung telah mengeluarkan rekomendasi kepada keluarga Muhamad Rudini hasil telaahan agar segera ditindaklanjuti temuan adanya cacat Yuridis, dan cacat administrasi.
“Mestinya BPN itu segera melakukan evaluasi atas beberapa point rekomendasi dari Kejaksaan Agung,” tegas Logam.
Diketahui adapun beberapa point sehubungan dengan pelaksanaan Operasi Intelijen oleh Direktorat Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02545 dan SHM No.02549 diatas tanah milik Alm. Ibrahim Hanta.
Permasalahan Lokasi dan Cacat Yuridis/Administrasi:
Dalam penerbitan SHM No.02545 atas nama Maria Fatmawati Naput dan SHM No.02549 atas nama Paulus Grant Naput, terdapat kontroversi terkait lokasi yang tumpang tindih. Berdasarkan Berita Acara Mediasi Gelar Kasus Pertanahan, terjadi ketidaksepakatan antara Ibrahim Hanta dan Nikolaus Naput terkait tanah seluas 40 Ha di Karangang, Labuan Bajo, Manggarai Barat. Rekomendasi dari mediasi menyarankan agar permohonan hak atas tanah Nikolaus Naput tidak dilanjutkan karena kejanggalan dan ketidaklengkapan dokumen pendukung yang belum layak untuk diproses lebih lanjut.
Kronologis Gugatan/Sengketa yang Tidak Jelas:
SK penerbitan Sertifikat atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput tidak mencantumkan kronologis penyelesaian gugatan/sengketa sebelum penerbitan sertifikat. Hal ini bisa mengaburkan permasalahan yang seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum menerbitkan sertifikat, sesuai dengan regulasi Pasal 30 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Kekurangan Dokumen Pendukung dalam Warkah Kantor Pertanahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tidak mencantumkan alas hak asli yang menjadi dasar dalam pengajuan permohonan penerbitan sertifikat, menurut informasi terkait.
Proses Perubahan Hak yang Belum Disetujui Secara Resmi:
Meskipun terjadi perubahan hak dari SHM No.02545 menjadi SHGB No.176 atas nama Maria Fatmawati Naput, proses perubahan ini belum dikoreksi dan disetujui secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian prosedur administratif.
Lorens Logam menegaskan, bahwa dengan adanya catatan-catatan ini, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan keabsahan dan kepatuhan terhadap regulasi dalam penerbitan sertifikat tanah, serta untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran hukum dalam transaksi properti yang bersangkutan. (red)