Suasana di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat
Sementara itu Kepala Kantor BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto kepada media, Selasa 27/8/2024 menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa mengabulkan terkait dua tuntutan dari pihak keluarga ahli waris Alm. Ibrahim Hanta.
“Kantor pertanahan kabupaten Manggarai Barat akan mengusulkan pembatalan pembatalan sertifikat jika sudah ada keputusan dari Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan untuk membatalkan Sertifikat baik berdasarkan putusan secara perdata maupun Tata Usaha Negara,” jelas Gatot.
Ia menambahkan bahwa terkait permohonan fasilitasi untuk pertemuan dengan Santosa Kadiman, kantor pertanahan kabupaten Manggarai Barat mengembalikan upaya tersebut kepada para pihak yang terlibat.
“‘Karena sertifikat dan permohonan dari keluarga alm. Nikolaus Naput yang diajukan ke BPN Manggarai Barat tidak ada data dan nama dari Santosa Kadiman,” jelasnya
Ia mengaku, bahwa terkait Warkah dasar penerbitan SHM itu ada di BPN Manggarai Barat.
“Warkah ada, namun soal asli atau tidaknya itu Warkah yang bisa menilai adalah APH, ketika sertifikat itu sudah diterbitkan maka warkahnya itu kita anggap benar,” jelas Gatot.
Namun pengakuan dari kepala BPN Mabar tersebut dibantah oleh Jon Kadis. Ia mengatakan bahwa keterangan dari pa Gatot ini bertentangan dengan apa yang ia akui saat melakukan audiens di kantor BPN.
“Tadi saat beraudiensi dengan pihak BPN, Gatot Suyanto sudah nyatakan alas hak Asli yang sebagai dasar mutlak penerbitan SHM atas nama Maria dan Paulus itu tidak ada di dalam warkah asli BPN.