Benny wn
TM Lebak, Banten – Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Lebak dikeluhkan oleh masyarakat. Sejumlah warga mengaku kesulitan dalam mengurus klaim, khususnya klaim kematian, karena tidak diperbolehkan memberikan kuasa kepada pihak lain hanya untuk sekadar mengambil atau memasukkan berkas permohonan klaim, Senin (15/09/2025).
Menurut keterangan beberapa ahli waris, kebijakan tersebut dianggap menyulitkan, terutama bagi keluarga yang sedang berduka atau tinggal jauh dari kantor cabang. Padahal, dalam kondisi tertentu, mereka berharap dapat mewakilkan proses administrasi kepada anggota keluarga lain atau pihak yang dipercaya.
“Kami hanya ingin mengurus klaim kematian. Tapi saat ingin menitipkan berkas lewat keluarga, kami tidak diperbolehkan. Kata satpam bpjs cabang lebak harus ahli waris langsung yang datang, tidak bisa dikuasakan, padahal ini cuma untuk menyerahkan berkas saja,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kebijakan yang dirasa kaku tersebut menuai kritik karena dianggap tidak ramah terhadap masyarakat dan kurang mempertimbangkan kondisi sosial dan geografis masyarakat di daerah.
Selain itu salah satu pemohon yang ingin mengklaim jaminan hari tuanya dikantor BPJS Lebak juga mengeluhkan hal yang sama.
Pemohon lainnya yang di temui awak media mengatakan Saya jauh jauh dari subuh sudah ada disini hanya ingin mengajukan klaim langsung ke kantor BPJS Lebak Tapi hasilnya nihil malahan saya diarahkan oleh petugas keamanan BPJS menggunakan Aplikasi JMO.
Warga Antre Sejak Subuh Hingga keterbatasan petugas di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Lebak. Selain prosedur yang dinilai berbelit, keterbatasan petugas juga menjadi sorotan utama publik.