Pembangunan Masjid Umar Indonesia Bantuan Dari Benefit Mankind Disinyalir Dibangun Diatas Tanah Wakaf Bermasala
TM. BATANG
Warga RT 01/RW 01 Desa Tegalombo Kecamatan Tersono Batang menerima bantuan pembangunan masjid dari yayasan Benefit Mankind. Namun sayangnya pembangunan masjid tersebut disinyalir kuat penuh dengan carut marut persoalan lahan yang digunakan.
Menurut Ponirin selaku ahli waris dari pemilik tanah,Masjid Umar yang dibangun atas bantuan dari yayasan Benefit Mankind tersebut berdiri diatas tanah keluarganya yang dulu pernah ditukar guling oleh Sartono.
” Masjid tersebut dibangun di tanah keluarga kami yang dulu pernah ditukar guling dengan Pak Sartono. Awalnya dulu, tanah kami satu blok sampai dengan musholla sebelah ini, orang tua kami melakukan tukar guling dengan Sartono namun lahan yang ditukar dengan keluarga kami ternyata tanah sengketa. Lahan yang ditukar guling dengan Sartono itu ternyata sudah diwakafkan dan dibangun musholla,saat kami diusir dari tanah yang bersengketa tersebut kami meminta kembali lahan yang tersisa akan tetapi pihak keluarga Sartono bersikukuh tidak memberikan karena alasan sudah di tukar guling,”ujar Ponirin,Rabu (4/9/24).
” Sebelum dibangun masjid itu, rencana awal hanya akan memperluas musholla, namun ternyata malah dibangun masjid dari bantuan salah satu yayasan yaitu benefit Mankind, harusnya pembangunan masjid tersebut melihat sertifikat Wakaf yang ada, karena sertifikat Wakaf tersebut ada kesalahan administratif yaitu tertulis di persil 25 sedangkan persil 25 tidak disitu tempatnya,”imbuh Ponirin.
Sementara itu Pemerintah Desa Tegalombo yang diwakili oleh Prato selaku perangkat desa saat dikonfirmasi terkait sertifikat Wakaf tersebut mengakui bahwa persil 25 terletak di RT 02/RW 03 .
“Ya memang persil 25 itu di RT 02 RW 03,namun letak tanah atau lahannya dimana kami tidak tahu,”jawabnya.
Saat awak media dan kuasa hukum menelusuri akar kepemilikan lahan tersebut melalui pembukaan buku letter C desa banyak kejanggalan-kejanggalan yang muncul diantaranya, adanya nomer persil 25 yang ternyata ada dua atau ganda, tulisan di buku C ada bekas tip ek,dan perbedaan tulisan di keterangan buku C tersebut, diduga ada unsur pemalsuan data terkait lahan tersebut.
Sebagai tambahan informasi, Pemerintah Desa Tegalombo diduga kurang tertib administrasi karena buku besar leter C tidak dirawat dengan baik dan terkesan abai dalam pengelolaan dokumen. Padahal buku C tersebut sangat penting bagi masyarakat saat ada konflik persoalan tanah di desa setempat.
Kuasa Hukum Ponirin Angga Risetiawan S.H, menyatakan pihaknya akan melakukan kordinasi dengan para ahli untuk mengungkap sertifikat Wakaf tersebut yang diduga cacat hukum dalam prosesnya.
” Kami selaku kuasa hukum akan melakukan kordinasi dengan para ahli, karena diduga kuat sertifikat Wakaf yang diterbitkan tersebut cacat hukum dalam prosesnya. Kita bisa melihat adanya kejanggalan yang muncul yaitu nomer persil 25 yang ganda dan kita juga curiga buku C dihapus dengan tipe x,ini salah satu kekonyolan pemerintah desa. Kita juga akan mempertanyakan pembangunan masjid tersebut kepada pemerintah daerah,sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (Permenag) pembangunan tempat ibadah ada aturannya ,dalam satu lokasi tidak boleh dibangun dua tempat ibadah dan itupun harus melalui kajian- kajian yang ditentukan. Kemudian dalam pembangunan tempat ibadah pemerintah desa harus mengedepankan ketertiban dan kenyamanan masyarakat,kita menilai pemerintah desa Tegalombo juga abai dalam hal itu,”ungkap Angga kepada awak media.