TM Bekasi – Surat audiensi tidak ada tanggapan, Komunitas Prabu Peduli Lingkungan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Jumat (6/9/2024). Mereka datang dengan membawa sebuah truk berisi sampah dan meminta audiensi kepada Pj Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Ketua Prabu Peduli Lingkungan, Carsa Hamdani, menjelaskan bahwa 95 persen sampah, terutama dari Pasar Induk Cibitung merupakan sampah organik basah. “Penanganan sampah jenis ini memerlukan perhatian khusus, namun sayangnya proses pengangkutan dan pembuangannya masih jauh dari ideal,” ujar Carsa, disela sela aksi.
Dia menyoroti dua masalah utama dalam pengelolaan sampah tersebut. Pertama, proses pengangkutan yang tidak menggunakan armada sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Akibatnya, terjadi pencemaran lingkungan dan risiko kecelakaan lalu lintas akibat tetesan air lindi di jalan,” jelasnya.
Kedua, pembuangan sampah di TPA Burangkeng yang masih menggunakan metode open dumping. Menurut Hamdani, praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. “Selain itu, penumpukan sampah pasar yang menghasilkan gas metan tinggi berpotensi menyebabkan ledakan, longsor, atau kebakaran di TPA,” tambahnya.