TM LEBAK – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, kembali menuai sorotan. Papan proyek kegiatan itu terbukti tidak mencantumkan nilai anggaran, padahal publik berhak mengetahui berapa dana yang digunakan untuk pembangunan.
Temuan ini bermula ketika wartawan Tabloid Mantap mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Cisimeut, Juhedin, atau akrab disapa Jaro Ending. Bukannya memberikan klarifikasi yang menyejukkan, Jaro Juhedin justru mengakui bahwa papan proyek memang tidak mencantumkan nilai anggaran.
Namun, dalam konfirmasi tersebut, Jaro Juhedin justru merespons dengan penuh emosi. Bahkan melalui voice note, ia meminta agar hal ini tidak diberitakan, serta dengan nada arogan menantang wartawan dengan ucapan: “Apakah anda turun ke lapangan? Dari mana informasi soal papan proyek tanpa nilai anggaran ini?”
Sikap emosional Jaro Juhedin ini dinilai sebagai bentuk upaya menghalangi tugas wartawan. Padahal, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas menjamin kemerdekaan pers, termasuk hak jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan, “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Selain itu, ketiadaan nilai anggaran pada papan proyek jelas melanggar prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Permen PU Nomor 12 Tahun 2014. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan fisik yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan informasi lengkap, termasuk nilai kontrak.
Pengakuan langsung Jaro Juhedin, ditambah permintaannya agar berita ini tidak dipublikasikan, justru semakin menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program P3TGAI di Desa Cisimeut.(Rusli)