“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak terus berkomitmen untuk terus memberantas Peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak yaitu Lebak Improvisasi,” tambahnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegas Ngapip. (Rus)
editor : (Ben TM )