Tuesday, December 10, 2024
spot_img
HomeMetropolitanTanggapi Lambatnya Realisasi Dana Desa, Pengamat Sikapi Action Will dari Kepala Daerah

Tanggapi Lambatnya Realisasi Dana Desa, Pengamat Sikapi Action Will dari Kepala Daerah

HEADLINE NEWSspot_img
TM Kab Bogor – Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahadiansyah menyebut belum cairnya penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa selama 3 bulan di Kabupaten Bogor butuh political will dari Kepala Daerah.
Selain itu, kata Trubus, action will, dari masing-masing terkait.
“Cuman itu butuh political will dari Kepala Daerah, juga ada action will
dari masing-masing terkait. Ya dari Kementerian terkait, Provinsi terkait,” kata Trubus kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa, (28/3/2023).
Menurut Trubus supaya tidak berlarut-larut Kepala Daerah bisa mengambil dari dana APBD.
“Pertama menurut saya itu seharusnya supaya nggak berlarut-larut itu Kepala Daerah itu bisa mengambil dari dana APBD dulu, ditalangi, dibayarkan dulu.
Karena Kepala Daerah itu mau tidak mau punya tanggung jawab kesejahteraan anak buahnya,” ucap dia.
Trubus menegaskan, Kepala Daerah punya tanggung jawab untuk
menyejahterakan.
“Kan Kepala Desa dan perangkat desa itu anak buahnya yang melaksanakan di bawah. Jadi dia punya tanggung jawab untuk menyejahterakan dalam hal ini. Apalagi ini mau lebaran kan, mau Idul Fitri jadi itu diambilkan dari dana APBD, kewenangannya siapa? kewenangannya ada di di Kepala Daerah nanti tinggal dikonsultasikan dengan DPRD-nya,” terangnya.
Lebih lanjut, kata dia, ada melalui bantuan dana dari Provinsi. Itu bisa membantu mereka, memang harus ada rapat khusus.
“Dan yang lainnya bisa konsultasi dengan pihak Kemendagri, ya di Kemendagri itu kan ada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Itu disampaikan, bisa dikomunikasikan dan kolaborasi untuk menutup anggaran ini. Jadi nggak alasan mereka nggak dibayar-bayar, nggak bisa,” ucap Trubus.
Terkait dengan kedudukan Plt Bupati Bogor, Trubus menyampaikan itu hal yang terpisah dan berbeda.
“Enggak lah, itu kan hal yang terpisah dan berbeda. Tunjangan desa itu kan hak, kalau masalah hak itu kan dilindungi konstitusi,” ucapnya. (Ren_1)
spot_img
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page