Rumah Tahanan Kelas I Depok. (Foto/Dok.Ist)
Ketiga, Karutan mengatakan enam narapidana yang melakukan pemukulan tersebut juga akan diberikan sanksi yang tegas termasuk mencabut hak-hak remisi dan integrasinya serta memindahkan mereka ke Nusakambangan.
“Kepada warga binaan yang terbukti melakukan tindakan penganiayaan, kami berikan hukuman tegas , dengan melakukan pencatatan pada Register F dan dilakukan pemindahan ke sel isolasi, serta pencabutan hak remisi dan hak integrasi serta dilakukan pemindahan ke Nusakambangan,” ujar Lamarta.
Keempat, pihaknya juga tidak akan menorelir apabila ada petugas yang terlibat dan akan memberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan serta melaporkannya kepada kantor wilayah untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kelima, “Karena itu kami mohon agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar terkait peristiwa ini. Kami berharap masyarakat dapat memberikan ruang kepada pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus ini,” paparnya.
Keenam, Sementara Kadiv Pas Kemenkumham Robianto menyatakan pihaknya akan menurunkan tim investigasi dari kanwil untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tuntas. Robianto juga mengaku akan mengusut tuntas apabila ada oknum petugas rutan Depok yang terlibat dalam kejadian tersebut. (RDI/*)
Info Penulis
BagikanPages: 1 2