Kuasa hukum penggugat (konsumen).
Pasalnya upaya hukum yang telah dilakukan Kliennya merupakan hak fundamental selaku warga negara yang sah, mengingat Klien kami mengalami kerugian akibat tidak adanya informasi yang terbuka perihal keberadaan pemakaman yang percis berada disamping perumahan pandak village.
“Jangankan meminta maaf, untuk mengatakan developer sudah bekerja baik pun kami katakan HARAM.” Dikarenakan klien kami tidak pernah mendapatkan informasi yang valid atas adanya situasi dan suasana perumahan yang sudah dibelinya.
Kami tantang developer untuk melakukan upaya hukum katanya karena dia mendalilkan hal itu didalam isi resume perdamaiannya. Resume damai tapi isinya tantangan, ya sudah Kamipun tantang balik mereka yang sudah menantang kami.
Kamipun akan segera membuat Laporan Kepolisian ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan kejahatan terhadap konsumen sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP dan UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. Tutup Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H. (*)
Editor: RDI
Info Penulis
BagikanPages: 1 2