Selama penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk fotokopi Hak Guna Usaha (HGU), dokumen rapat, bundel dokumen survei, dan berbagai dokumen lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Dokumen yang kami amankan tersebut diduga berkaitan langsung dengan praktik pemalsuan dalam pengadaan tanah tol dan potensi kerugian negara,” tambah Vanny.
Selain dugaan pemalsuan dokumen dalam pengadaan tanah tol, Kepala Kejari Muba, Roy Riadi juga mengungkapkan bahwa penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya dugaan praktik mafia tanah yang dilakukan PT SMB.
Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit ini diduga mengklaim tanah negara sebagai milik pribadi atau korporasi untuk memperoleh keuntungan dari uang negara.
“Kami sedang mendalami dugaan pemanfaatan tanah negara secara ilegal, serta indikasi korupsi dalam pengelolaan sawit oleh PT SMB yang bisa merugikan negara,” pungkas Roy.

