Wilson Colling SH.,MH., Pemerhati lingkungan hidup skaligus praktisi hukum (Foto/TM)
advertisment
advertisment
TMJakarta – Pemerintah dan perusahaan kerap lupa bahwa masyarakat lingkar tambang bukan hanya objek kebijakan, tetapi juga pemilik sah dari ruang hidup yang telah mereka warisi secara turun-temurun. Negara, melalui Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, berkewajiban mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam.
Namun, realitas di lapangan sering kali bertolak belakang. Konflik agraria dan kriminalisasi pejuang lingkungan masih marak terjadi. Padahal, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) secara tegas menyatakan: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Artinya, perjuangan masyarakat menolak tambang semestinya dilindungi oleh hukum, bukan malah dikriminalisasi.
Pertambangan bukan sekadar eksploitasi sumber daya, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan lingkungan. Ketika kebijakan lebih berpihak pada korporasi, masyarakat lingkar tambang menjadi korban. Hal itu dikatakan oleh Pemerhati Lingkungan skaligus Praktisi Hukum Wilson Colling SH.,MH., dalam pandangannya yang mengatakan, konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan perusahaan tambang menjadi pemandangan yang lazim di berbagai daerah.
“Negara seharusnya hadir untuk memastikan industri tambang beroperasi dengan prinsip keberlanjutan (sustainability), bukan malah menjadi alat legitimasi eksploitasi. Jika hukum hanya berpihak pada pemilik modal, lalu ke mana rakyat harus mencari keadilan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 10 Tahun 2024 yang baru disahkan memberikan secercah harapan. Regulasi ini menegaskan bahwa pejuang lingkungan hidup kini mendapat perlindungan hukum dan tidak bisa dipidana,” ujarnya kepada media ini, Selasa (12/2/25).