Wilson Colling SH.,MH., Pemerhati lingkungan hidup skaligus praktisi hukum (Foto/TM)
“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” demikian bunyi Pasal 2 Permen LHK 10/2024.
Kategori pejuang lingkungan dalam regulasi ini mencakup individu, kelompok masyarakat, organisasi lingkungan hidup, akademisi, masyarakat hukum adat, serta badan usaha yang berorientasi pada pelestarian lingkungan,” sambung dia.
Adapun lebih lanjut Wilson menguraikan, “Regulasi ini juga mengatur tata cara bagi pejuang lingkungan untuk mendapatkan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat (1), disebutkan bahwa mereka harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK. Permohonan ini dapat diajukan secara tertulis oleh pemohon sendiri atau melalui perwakilan, seperti keluarga inti, penasihat hukum, akademisi, atau organisasi lingkungan hidup”.
“Menteri LHK memiliki wewenang untuk memberikan perlindungan atas tindakan pembalasan, seperti somasi atau gugatan hukum yang diajukan terhadap pejuang lingkungan. Namun, Pasal 17 juga menyebutkan bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan dengan alasan tertentu, yang harus disertai pertimbangan hukum,” terangnya.
Meski demikian, sambung Wilson, efektivitas regulasi ini masih menjadi tanda tanya besar. Apakah aparat penegak hukum akan benar-benar menerapkannya? Apakah kepentingan korporasi akan tetap mendikte kebijakan negara?
“Pengesahan Permen LHK 10/2024 merupakan langkah awal yang positif. Namun, aturan ini akan sia-sia jika pemerintah tidak serius menegakkannya. Sejarah mencatat, banyak regulasi yang berpihak pada masyarakat, tetapi implementasinya nihil karena kuatnya tekanan politik dan ekonomi dari korporasi,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwasanya negara tidak boleh tunduk pada kepentingan modal semata, dan sudah saatnya keadilan lingkungan benar-benar ditegakkan. Jika regulasi ini hanya menjadi dokumen tanpa implementasi nyata, maka kepercayaan masyarakat terhadap negara akan semakin runtuh.
Diakhir Wilson kembali menegaskan, bahwa Pejuang lingkungan bukanlah kriminal dan mereka adalah benteng terakhir dalam menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. Negara harus berpihak pada mereka, bukan pada perusak lingkungan. (*)
Sumber : Praktisi Hukum skaligus Pemerhati Lingkungan, WILSON COLLING, S.H., M.H.Editor: RDI
Info Penulis
BagikanPages: 1 2