Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Foto/Dok.Ist
Sedangkan Dr. Ida Budhiati, mantan Komisioner KPU dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 2017-2022, kini aktif sebagai akademisi di Universitas Bhayangkara.
Meski bukan politisi atau kader partai, keterlibatannya dalam struktur penyelenggara pemilu berdekatan dengan dinamika politik elektoral. Menjelang Pemilu 2029, penting baginya untuk menyampaikan secara terbuka posisi netral dan bebas kepentingan dalam menjalankan fungsi seleksi.
Mengapa Masalah Ini Serius?
Sebagai lembaga negara independen yang diatur oleh UU No. 37 Tahun 2008, Ombudsman Republik Indonesia berperan penting dalam memastikan agar pelayanan publik berjalan adil, bebas dari maladministrasi, dan berpihak pada masyarakat. Kredibilitas lembaga ini bersumber dari integritas proses pembentukannya.
Dalam Laporan Tahunan Ombudsman RI 2023, tercatat peningkatan pengaduan sebesar 14,6% dibandingkan tahun sebelumnya. Pengaduan paling banyak berasal dari sektor agraria, pendidikan, layanan kependudukan, dan transportasi, dimana mayoritas terkait dengan instansi pemerintah dan BUMN.
Sementara dalam Laporan Tahunan 2024, yang diluncurkan Mei lalu, tercatat bahwa Ombudsman menerima 10.837 pengaduan masyarakat, dan berhasil menyelesaikan 10.303 kasus. Pemerintah daerah menjadi terlapor terbanyak (5.146 laporan), disusul kementerian/lembaga pusat serta BUMN/BUMD (724 laporan).
Selain itu, intervensi Ombudsman berhasil mencegah kerugian negara hingga Rp166,49 miliar. Data ini menunjukkan bahwa pengawasan publik masih sangat dibutuhkan, dan bahwa posisi Ombudsman harus dilindungi dari segala bentuk kompromi politik maupun bisnis.
Seruan Masyarakat Sipil
Dengan mempertimbangkan tingginya kompleksitas pelayanan publik dan banyaknya konflik kepentingan potensial dalam tubuh Pansel saat ini, kami menyampaikan seruan kepada Presiden Republik Indonesia dan pemangku kepentingan terkait untuk segera:
-
Meninjau kembali dan mengevaluasi susunan Pansel, khususnya nama-nama yang memiliki konflik kepentingan struktural, politik, atau afiliasi ideologis yang tidak terbuka.
-
Mewajibkan seluruh anggota Pansel menyampaikan deklarasi afiliasi dan komitmen netralitas, serta menerapkan prinsip recusal dalam kasus di mana konflik kepentingan tak terhindarkan.
-
Membuka ruang partisipasi publik dalam proses seleksi, termasuk melalui uji publik terhadap para calon dan keterlibatan organisasi masyarakat sipil dalam pemantauan.
-
Membentuk mekanisme pengawasan independen terhadap kerja Pansel, dengan pelibatan unsur non-pemerintah seperti akademisi, jurnalis, dan masyarakat sipil. (**)