Indikasi Korupsi dan Mafia di Tubuh OJK: POJK 23 Tahun 2023 Jadi Sorotan Selain pembukaan posko pengaduan, WIB juga menyoroti terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 yang dinilai merugikan pengusaha asuransi lokal. POJK tersebut mengatur penambahan modal dan keharusan tenaga ahli, namun Ketua Umum WIB Siti Fatimah, S.H Ketua Umum WIB menganggap bahwa regulasi ini memberikan kesan seolah-olah perusahaan asuransi lokal tidak kompeten dalam mengelola risiko dan dana yang ada.
Ketua Umum WIB Siti Fatimah, S.H menilai bahwa regulasi ini hanyalah upaya OJK untuk menutupi kesalahan dalam mengelola dan mengawasi perusahaan asuransi. OJK, menurut WIB, kerap menerbitkan POJK baru sebagai “penutup” atas permasalahan yang timbul dari kebijakan sebelumnya.
Bahkan, Siti Fatimah menyebutkan bahwa tidak semua POJK mendapatkan pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang seharusnya menjadi wakil rakyat dalam urusan peraturan keuangan.