OJK Dinilai Lemah dalam Pengawasan dan Diduga Ada Indikasi Setoran dari Perusahaan Asuransi Ketua Umum WIB Siti Fatimah, S.H mengkritik keras lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan OJK, meski lembaga ini memiliki sejumlah departemen khusus, seperti Departemen Perizinan serta Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang IKNB.
Kedua departemen ini memegang peran krusial dalam proses perizinan produk, fit and proper test, serta pengawasan terhadap laporan keuangan perusahaan asuransi. Namun, berbagai kasus yang mencuat menunjukkan bahwa pengawasan ini seolah tidak berjalan dengan baik.
Bahkan, Ketua Umum WIB Siti Fatimah, S.H menilai ada indikasi kuat bahwa perusahaan-perusahaan asuransi memberikan “setoran” kepada OJK agar produk-produk investasi bermasalah tetap dapat dijual ke masyarakat.
Hal ini menciptakan peluang besar bagi oknum di industri asuransi untuk meraup keuntungan tanpa memikirkan dampak terhadap nasabah. Dugaan ini diperkuat oleh kebijakan pungutan sebesar 0,045% dari aset perusahaan asuransi yang menjadi sumber pendapatan OJK, yang dianggap sebagai salah satu motivasi agar produk tetap disetujui.