Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB)
Kontroversi Fit and Proper Test dan Pengaruhnya terhadap Kualitas Pengelolaan Perusahaan Asuransi
Kebijakan fit and proper test juga menjadi sorotan Ketua Umum WIB Siti Fatimah, S.H. Menurutnya, proses ini justru membuka peluang bagi pihak yang tidak kompeten untuk menduduki posisi penting di perusahaan asuransi.
Ketua Umum WIB Siti Fatimah, S.H juga mempertanyakan kebijakan yang mewajibkan setiap perusahaan asuransi memiliki tenaga ahli bersertifikat aktuaria dengan pengalaman minimal tiga tahun. Ketua Umum WIB Siti Fatimah, S.H menilai bahwa ketentuan ini tidak realistis mengingat beban kerja dan tanggung jawab seorang aktuaris.
Selain itu, Ketua Umum WIB Siti Fatimah, S.H juga mengkritisi peran Asosiasi Aktuaris Indonesia (PAI) dan Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia (AKKAI) yang dinilai kurang vokal dalam menghadapi kebijakan OJK.
Dengan terbatasnya pasar konsultan aktuaria lokal, Ketua Umum WIB Siti Fatimah, S.H., menilai bahwa POJK ini hanya akan memperlemah konsultan aktuaria lokal dan berpotensi membuka pintu bagi dominasi konsultan asing.
Langkah ke Depan: Masyarakat Didorong Lebih Kritis terhadap Industri Asuransi
Dengan membuka posko pengaduan ini, Ketua Umum WIB Siti Fatimah, S.H berharap dapat memperjuangkan hak-hak masyarakat dan mengungkap lebih banyak persoalan di industri asuransi. Aksi unjuk rasa yang direncanakan juga diharapkan dapat menekan OJK dan perusahaan asuransi agar bertindak lebih transparan dan bertanggung jawab.
Ketua Umum WIB Siti Fatimah, S.H menegaskan bahwa sudah saatnya masyarakat lebih kritis terhadap produk-produk asuransi dan tidak segan melaporkan ke Waktu Indonesia Bergerak (WIB) jika merasa dirugikan.
Dengan adanya aksi-aksi nyata ini, diharapkan ke depan sektor perasuransian di Indonesia dapat berubah menjadi lebih sehat dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (RDI/*)
Kontribusi Berita : Dody (Majalah CEO)

