Peristiwa penganiayaan Warga Pinrang Makasar. (Foto/Tim)
Lebih lanjut, Pak Edy juga menyoroti bahwa akar permasalahan dalam kasus ini adalah sengketa perdata terkait lelang rumah, bukan pidana. Oleh karena itu, sangat disayangkan jika masalah perdata ini berkembang menjadi kasus pidana. Apalagi dengan adanya dugaan tindakan kekerasan dan pemaksaan yang dialaminya.
Pak Edy menganggap laporan pencemaran nama baik ini sebagai upaya untuk membungkam dirinya dan keluarganya yang justru menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Ia menekankan bahwa apa yang terjadi adalah bentuk ekspresi pembelaan diri terhadap tindakan yang menurutnya tidak adil. Rekaman yang disebarkan tersebut, menurut Pak Edy, hanyalah upaya untuk menunjukkan kepada publik bahwa aparat yang seharusnya mengayomi masyarakat justru melakukan tindakan yang tidak pantas.
“Kami tidak ingin dianggap menuduh sembarangan. Tapi yang perlu diperhatikan adalah siapa yang pertama kali melakukan tindakan tidak manusiawi. Jika saya diseret di depan umum dan diperlakukan seperti itu, wajar saya mencari keadilan dengan cara apapun, termasuk menyebarkan rekaman,” ujar Pak Edy kepada media beberapa waktu lalu.
Pak Edy juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap integritas penegakan hukum dalam kasus ini, mengingat Ibu Anita merupakan anggota kepolisian dengan pangkat Komisaris Polisi. Ia menduga bahwa hubungan kerja antara Ibu Anita dengan penyidik yang menangani kasus ini di Polda Sulawesi Selatan dapat mempengaruhi objektivitas penyelidikan.
“Ini bukan hanya soal rumah atau tanah, ini soal keadilan. Sangat disayangkan jika penyidik, yang seharusnya netral dan profesional, malah terkesan memihak karena hubungan rekan kerja. Saya berharap institusi kepolisian, sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya menjaga marwah keadilan, dapat menangani kasus ini dengan transparan dan adil,” tambah Pak Edy.