Peristiwa penganiayaan Warga Pinrang Makasar. (Foto/Tim)
Berikut alasan dan argumentasi hukum terkait kasus penganiayaan versus pencemaran nama baik yang dihadapi Pak Edi bersama keluarganya.
1. Hak Publik untuk Mengkritik Pejabat Publik Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28F, menjamin setiap warga negara hak untuk memperoleh informasi, mengkomunikasikan, dan menyebarkan pendapat. Pejabat publik, seperti polisi, yang digaji oleh rakyat, merupakan objek yang sah untuk dikritik. Jika seorang Presiden saja bisa dikritik oleh rakyat, mengapa seorang Komisaris Polisi harus kebal dari kritik? Kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang sehat dalam demokrasi.
2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Tindakan penyeretan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang mendasar. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 5 menyatakan bahwa “Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan dengan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabatnya.” Tindakan penyeretan Pak Edy jelas masuk dalam kategori perlakuan yang merendahkan martabat dan melanggar HAM.
3. Tidak Ada Justifikasi untuk Kekerasan Fisik Tidak ada hukum yang membenarkan kekerasan fisik dalam proses penyelesaian sengketa, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 33, menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk dilindungi dari kekerasan dan penyiksaan. Aparat yang melakukan penyeretan melanggar prinsip ini, yang seharusnya dihukum, bukan dilindungi oleh klaim pencemaran nama baik.